SEJARAH

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019, pada Pokok-Pokok Kebijakan Umum Pertahanan Negara tentang Pembangunan Teknologi serta Sistem Informasi dan Komunikasi bidang Pertahanan tertulis bahwa pembangunan teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan diarahkan untuk meningkatkan kualitas Sistem Informasi Pertahanan Negara, termasuk pertahanan siber yang dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan terintegrasi dalam pengeloalaan pertahanan negara. Dengan demikian pembentukan organisasi-organisasi siber merupakan salah satu bentuk strategi dan aplikasi pertahanan siber sebagai antisipasi datangnya serangan-serangan yang dapat merusak dan melumpuhkan sistem. Pembentukan organisasi untuk menangani cyber warfare tersebut merupakan kebijakan strategis dalam cyber security sebagai bentuk konsekuensi logis guna menghadapi serangan siber yang dapat melumpuhkan dan merusak sistem jaringan komputer maupun internet sehingga berdampak besar terhadap keamanan infrastruktur informasi kritis karena saling serang antar pengguna cyberspace ini merupakan fenomena yang membentuk mandala perang baru tanpa melihat jarak, waktu, dan aktor pelakunya.

Saat ini semakin banyak infrastruktur kritikal yang dimiliki oleh TNI bergantung pada teknologi elektromagnetik serta teknologi informasi dan komunikasi sehingga sangat mungkin untuk bisa ditembus oleh pihak lain yang mempunyai kepentingan  melihat berbagai potensi, kapabilitas dan infrastruktur komunikasi serta jaringan komputer internet yang dimiliki oleh TNI saat ini. Alutsista terbaru TNI juga sudah menggunakan perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan, baik dalam melaksanakan tugas sehari hari dalam kegiatan administrasi, penyebaran informasi dan pengumpulan data ataupun sistem kendali senjata yang dilengkapi dengan sensor-sensor gelombang elektromagnetik. Hal tersebut dapat mempermudah TNI dalam melaksanakan tugas, namun memiliki kerawanan yaitu kebocoran informasi dan penguasaan sistem kendali senjata oleh pihak lain yang bisa mengakibatkan bencana.

Untuk menghadapi dan mengatasi ancaman-ancaman siber yang dapat menyerang, melumpuhkan, dan merusak sistem jaringan operasional khususnya di sektor pertahanan tersebut, maka TNI juga harus terus berupaya untuk mengembangkan kemampuan keamanan sibernya, karena perkembangan siber sangat cepat seiring dengan transformasi dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Kebijakan-kebijakan dalam level strategis memunculkan pemikiran-pemikiran bersifat strategis berupa doktrin-doktrin yang kemudian direspon dalam level operasional berupa tindakan-tindakan yang bersifat taktik, teknik dan operasional guna mengontrol perkembangan siber di ranah militer. Kolaborasi dan integrasi kedua level tersebut merupakan modal utama dalam menghadapi permasalahan siber yang semakin kompleks. Kebijakan-kebijakan keamanan siber yang dibuat harus mampu melindungi operasional sistem jaringan dan penggunaan siber dengan mengintensifkan integrasi antar lembaga baik pemerintah maupun swasta.

Dengan memperhatikan hal di atas,sangatlah penting saat ini TNI memiliki Satuan Siber yang mampu melakukan operasi dan kegiatan pada mandala perang baru yaitu ruang siber. Dengan dinamika yang ada dalam bidang siber, dalam level operasional strategis TNI harus terus merencanakan, mengintegrasikan dan sinkronisasi kegiatan dan operasi siber dalam rangka mendukung tugas pokok TNIserta menetapkan dan mengembangkan doktrin, kebijakan dan menghubungkan taktik, teknik dan prosedur untuk menghadapi ancaman-ancaman siber saat ini dan di masa depan.