VISI DAN MISI

Visi dan Misi SATSIBER TNI

Visi. Menjamin keamanan dan melindungi infrastruktur informasi kritis di lingkungan TNI terhadap berbagai macam dimensi ancaman dan serangan siber.

Misi. Untuk mewujudkan Visi sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal,Satuan Siber TNI memiliki misi sebagai berikut:

  1. melindungi infrastruktur informasi kritis TNI terhadap akses penggunaan, penyebaran, perusakan, perubahan, dan penghancuran tanpa otorisasi yang sah;

  2. mempersiapkan diri untuk melaksanakan operasi siber guna menangkal setiap serangan dari dunia maya yang mengancam infrastruktur informasi kritis TNI;

  3. merencanakan, mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan dan melakukan kegiatan operasi siber dalam rangka pertahanan siber TNI;

  4. mewujudkan prajurit siber yang memiliki kesetiaan, kewaspadaan, integritas dan menguasai serta mengendalikan teknologi informasi dalam rangka mendukung tugas pokok TNI;

  5. membangun infrastruktur yang memenuhi standar minimum yang dibutuhkan yaitu memiliki arsitektur teknologi yang bersifat terbuka (open source), memiliki interoperabilitas dan mudah untuk dikembangkan, memiliki Network Operation Center (NOC), Disaster Recovery Center (DRC), laboratorium dan fasilitas pendukung lainnya, jaringan data, jaringan untuk mendeteksi ancaman siber (honeynet), aplikasi administrasi pertahanan siber, aplikasi khusus teknis pertahanan siber serta perangkat keras spesifik pertahanan siber;

  6. membuat peranti lunak (tata kelola) berupa kebijakan tentang tata laksana untuk pengaturan ditingkat pengelolaan/manajemen berupa Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang mengacu pada Standar Nasional/Internasional seperti SNI/ISO 27001 serta SOP yang bersifat mengatur mekanisme/prosedur operasional kegiatan cyber defense;

  7. melaksanakan sosialisasi tentang aspek keamanan informasi yang meliputi aspek confidentiality, integrity dan availability serta antisipasi ancaman dan serangan siber sehingga personel TNI memiliki kepedulian dalam pemanfaatan ruang siber; dan

  8. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait baik pemerintah maupun swasta, perorangan maupun komunitas di bidang siber dalam rangka mengatasi ancaman dan serangan siber.